Apabila kumis sudah mulai lebat, maka disunahkan untuk mencukurnya. Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, seorang Muslim disunahkan mencukur kumisnya yang sudah memanjang sampai ke bibir. Hal ini disandarkan kepada hadis Nabi. Rasulullah SAW bersabda: “Juzzu as-syawaariba wa arkhuu al-lihaa, khaalifuu al
Mencukur kumis dan potong kuku menjadi amalan sunnah di hari Jumat bagi umat Islam yang hendak menunaikan sholat Jumat. Baca juga: 9 Ibadah Sunah Sebelum Sholat Jumat, Mandi Hingga Tampil Wangi 3.
Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i mengatakan, “mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.” (Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151).
2. Yang dimaksudkan adalah mengikat jenggot ketika shalat karena hal ini termasuk bermain-main dan banyak gerak ketika shalat. Hal ini hukumnya makruh karena sikap ini menunjukkan tidak adanya kekusyuan. 3. Yang dimaksudkan adalah perbuatan orang-orang yang hidup mewah yang mengkritingkan dan memperindah jenggot.
4. Mazhab Hanbali. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala. Pendapat Mazhab Hanbali ini sama seperti pendapat Mazhab Maliki. وعن عبد الله بن يزيد بن عاصم - رضي الله عنه - في صفة الوضوء - قال: ومسح - صلى الله عليه وسلم
Dan jika sekiranya memakai juga, diwajibkan membayar dam seekor domba. 3. Memotong kuku atau mencukur (menghilangkan) rambut, termasuk larangan bagi siapa yang sedang ber-ihram. Bagi yang melanggar diharuskan membayar dam (seekor domba). tetapi dibolehkan memakai celak mata, mandi, bekam , dan menyisir rambut. 4. Melakukan jima’ (bersenggama).
.
hukum mencukur jenggot menurut 4 mazhab